Selasa, 14 Juli 2026
Menu

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Segera Diadili

Redaksi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Ist
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dengan Pelimpahan Tahap II, Yaqut akan segera menjalani proses persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kepada tim penuntut.

“Hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 14/7/2026.

Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Budi menjelaskan, pelaksanaan tahap II menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga perkara kini memasuki tahap penuntutan.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut KPK selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza