Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima Rp21 Miliar dari Bos Blueray Cargo
FORUM KEADILAN – Majelis hakim mengungkap bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima total Rp21 miliar dari bos Blueray Cargo John Field dalam kasus suap kegiatan impor barang. Adapun uang tersebut diberikan dalam tujuh tahap masing-masing sebesar Rp3 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan pertimbangan dalam putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 10/7/2026.
Mulanya, hakim mengatakan bahwa John memberikan uang ke sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan kode tertentu. Hakim mengatakan, kode ‘BC1’ diperuntukkan bagi Djaka Budhi, ‘BC2’ untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, dan ‘BC3’ untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Lebih lanjut hakim mengatakan, Djaka Budhi menerima uang sebesar Rp3 miliar di tiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dengan begitu, total uang yang diterima Djaka sebesar Rp21 miliar.
“Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SG$ dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai Saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Saudara Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp1.100.000.000,” ujar hakim.
Hakim juga merincikan penerimaan Djaka pada Januari 2026. Hakim mengatakan, total uang Rp21 miliar itu diberikan John Field ke Djaka Budhi dalam bentuk dollar Singapura.
Di sisi lain, hakim juga mengatakan bahwa Djaka Budhi pernah bertemu dengan 10 perusahaan cargo.
Selain itu hakim mengatakan, Djaka Budhi juga pernah bertemu dengan 10 perusahaan cargo termasuk John Field di Hotel Borobudor Jakarta, pada 22 Juli 2025 dan Hotel Four Seasons Jakarta, pada November 2025.
Hakim menyebut, 10 perusahaan cargo tersebut sesuai dengan list Import Border Targeting (IBT) atau importir yang memiliki high risk commodities, volume cukup besar, dan sampai saat ini memiliki tingkat kekuatan yang cenderung meningkat.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan,” ujar hakim.
Menurut hakim, pertemuan tersebut merupakan pertemuan tidak resmi yang menggunakan dana tidak resmi yang berasal dari pengumpulan dana penerimaan eksternal Bea Cukai. Selain itu, pertemuan tersebut juga tidak diketahui oleh internal dan tidak diberitahukan ke Kementerian Keuangan.
“Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan,” kata hakim.
Untuk itu, hakim menegaskan bahwa pertemuan itu melanggar kode etik perilaku pegawai di Bea Cukai. Hakim mengatakan, perbuatan itu merupakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai. Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis dua tahun pidana penjara kepada bos Blueray Cargo John Field selama dua tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain John Field, dua pegawai Blueray Cargo yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo divonis selama 1,5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menunut John tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Sementara kedua terdakwa lain dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara pengganti.
Dalam kasus ini, bos Blueray Cargo John Field dan dua terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.
Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.
Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain, Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
