Senin, 13 Juli 2026
Menu

Jaksa Agung dan Kapolri Bertemu, Bantah Rivalitas di Tengah Kasus Febrie Adriansyah

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 13/7/2026 | Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 13/7/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhauddin di tengah menghangatnya isu rivalitas antara Korps Adhiyaksa dan Bhayangkara di dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.

Burhanuddin membantah adanya rivalitas antara Kejaksaan dan Polri. Apalagi, dirinya juga mengaku telah mengenal Listyo secara pribadi sejak lama sebelum keduanya menjabat sebagai pemimpin tertinggi di kejaksaan dan kepolisian.

“Dan kemudian kami juga, saya dengan Pak Kapolri, tapi temen-temen jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 13/7/2026.

Menurutnya, pertemuan antara pimpinan dua instansi penegak hukum menjadi ajang silaturahmi sekaligus menjadi evaluasi untuk perbaikan hukum di masa mendatang.

“Kemudian jangan juga berpikir karena ada hal-hal sesuatu kemarin, ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan, dan kami selalu berpikir bagaimana perbaikan ke depan lagi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Listyo mengatakan bahwa pertemuan tersebut membicarakan terkait hubungan antara kedua instansi aparat penegak hukum. Menurutnya, hubungan tersebut harus diperkuat.

“Hal yang tadi kita bicarakan, untuk bagaimana ke depan antara kejaksaan dan kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam criminal justice system, ini tentunya terus kita perkuat, kita perkokoh,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa sinergitas antara Polri dan kejaksaan harus diperkuat dan ditingkatkan

Dalam pertemuan itu, Listyo juga bilang soal adanya rencana yang akan dibangun dalam program kemitraan, yakni terkait pertukaran pendidikan antara jaksa dan polri.

“Dan tentunya apa yang kita lakukan semua ini tentunya untuk terus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum,” kata Listyo.

Dirinya kembali menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan akan terus dirawat demi terjaminnya pelayanan hukum untuk masyarakat.

“Yang jelas kejaksaan dan kepolisian adalah keluarga besar, dan kita akan terus menjaga agar keluarga besar ini terus terjaga soliditas dan sinergitas yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta.

Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi