Senin, 13 Juli 2026
Menu

DPR: RUU Perampasan Aset Fokus Keseimbangan Pemulihan Negara dan Cegah Abuse of Power APH

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (jas abu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (jas abu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih difokuskan pada sejumlah substansi penting, terutama mencari titik keseimbangan antara upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurut Habiburokhman, salah satu perdebatan utama dalam pembahasan RUU tersebut adalah memastikan agar regulasi mampu memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa membuka peluang terjadinya abuse of power.

“Substansi pertama, perdebatannya soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para APH. Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan UU Perampasan Aset ini,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR telah menerima banyak masukan dari berbagai kalangan terkait batasan kewenangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak bersalah.

“Nah, ini yang kemarin banyak masukan dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas. Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh APH yang tidak bersih,” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman mengungkapkan adanya usulan agar pengelolaan aset sitaan dilakukan oleh lembaga khusus, bukan hanya diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, sejumlah pihak menilai Kejaksaan memiliki tugas utama dalam penyelidikan dan penuntutan saja, tapi belum memiliki rekam jejak khusus dalam mengelola aset sitaan.

Tak hanya itu, pembahasan juga mencakup persoalan nomenklatur RUU. Habiburokhman mengatakan, terdapat usulan agar istilah yang digunakan mengikuti ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yakni menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset.

Menurutnya, istilah tersebut dinilai lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam beleid, mulai dari diterimanya informasi mengenai dugaan kejanggalan hingga berujung pada proses perampasan aset.

“Tetapi ini kan belum diputus. Kita masih mau dengar masukan dari masyarakat seperti apa. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas akan menyampaikan sikapnya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari