Senin, 13 Juli 2026
Menu

Komisi III DPR Bantah Hoaks Tolak Bahas RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Kami Gaspol Terus

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (jas abu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (jas abu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tegas kabar yang menyebut Komisi III menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks karena pembahasan RUU justru menjadi prioritas utama Komisi III saat ini.

Bahkan kata Habib, dalam beberapa pekan terakhir, Komisi III terus menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Media di sini kan saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Kita maksimalkan mengundang atau menerima permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang sepenuhnya baru sehingga proses penyusunannya membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dibanding revisi UU yang hanya mengubah beberapa pasal saja.

“Karena itu lebih banyak yang dibahas dibanding UU yang kemarin kita bahas seperti KUHAP atau UU Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita membuat satu undang-undang sejak awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sejak tahap penyusunan juga menjadi jawaban atas kritik yang selama ini muncul terhadap proses pembentukan UU di DPR.

“Di konstitusi kita, DPR memiliki kewenangan membentuk UU. Nah, kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat enggak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya,” jelasnya.

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi mahasiswa hingga senat mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.

Selain itu, dalam waktu dekat Komisi III juga akan mengundang sejumlah akademisi dari luar negeri, mahasiswa pascasarjana di University of Cambridge dan King’s College London untuk membandingkannya dengan UU Perampasan Aset di Inggris.

“Jadi kita ini gaspol terus. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU UU lain selain Perampasan Aset ini karena memang kita prioritaskan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari