Saksi Ungkap Penggunaan Dana Pinjaman PT Tebo Indah di Kasus Korupsi LPEI
FORUM KEADILAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992 miliar kembali bergulir. Dua orang auditor independen yang sebelumnya telah bersaksi kembali dihadirkan untuk menjelaskan worksheet atau kertas kerja laporan keuangan milik PT Tebo Indah tahun 2020.
Adapun kedua saksi tersebut ialah, Krisnadi Suwarto selaku auditor laporan keuangan PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS), serta Hi Hariadi selaku auditor independen PT TI pada tahun 2016/2018.
Kedua orang itu bersaksi untuk Terdakwa Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT TI dan PT PAS, Liu Raymond selaku Direktur PT TI, Dwi Wahyudi selaku Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI, dan Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembayaan Syariah 1 LPEI.
Mulanya, kuasa hukum Handoko menanyakan apakah dalam worksheet tersebut terdapat anggaran pinjaman yang dikeluarkan untuk urusan pribadi Terdakwa Handoko dan Liu Raymond.
“Dari yang kami sample tidak ada,” kata saksi dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13/7/2026.
Krisnadi menjelaskan bahwa laporan keuangan tahun 2019 PT Tebo Indah menunjukkan adanya saldo utang kepada LPEI yang terdiri atas utang jangka pendek sekitar Rp76 miliar dan utang jangka panjang sekitar Rp669 miliar.
“Utang bank untuk tahun 2019 untuk yang jangka pendeknya Rp76 miliar, dan untuk jangka panjangnya Rp669 miliar,” kata Krisnadi.
Ia juga menerangkan bahwa sepanjang 2019 terdapat pencairan pinjaman sekitar Rp151 miliar dan pembayaran kepada LPEI sekitar Rp96 miliar.
Namun, saat ditanya terkait detil penggunaan seluruh dana pinjaman, Krisnadi menyatakan, audit tidak dilakukan hingga menelusuri semua transaksi secara menyeluruh karena menggunakan metode sampling.
“Kita tidak melihat detail satu per satu. Yang penting kalau kita periksa kan ada uang masuk ke perusahaan, terus digunakan oleh perusahaan. Penggunaannya untuk apa, kita tidak sedetail itu,” jelasnya.
Krisna menjelaskan, tim auditnya hanya menguji sebagian transaksi untuk memastikan dana perusahaan digunakan sesuai aktivitas usaha.
Ia mengatakan, laporan laba rugi perusahaan mencatat berbagai komponen biaya, mulai dari beban pokok penjualan, beban penjualan, beban administrasi, hingga beban keuangan yang menjadi bagian dari aktivitas operasional perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, Hi Heriadi yang juga menjadi auditor independen untuk perusahaan PT Tebo Indah menjelaskan terkait laporan kas korporasi. Hal itu ia ungapkan ketika menjawab pertanyaan ketua majelis hakim untuk merincikan terkait biaya operasional dan pengeluaran perusahaan.
Hariadi menerangkan, laporan arus kas konsolidasi tahun 2018 yang mencatat arus kas operasi, investasi, dan pendanaan, termasuk penerimaan pembiayaan bank serta pembayaran kewajiban perusahaan.
“Kalau untuk operasi, ada pengeluaran dana sebesar Rp11 miliar selama 2018. Kemudian investasi, ada pengeluaran Rp391 miliar. Kemudian pendanaan, ada terima Rp339 miliar, salah satunya dari utang bank Rp547 miliar dan ada pembayaran Rp194 miliar. Jadi dari tiga arus transaksi tersebut, net-nya ada pengeluaran neto Rp36 miliar untuk tahun 2018,” jawabnya.
Sebaga informasi, kasus dugaan korupsi LPEI berupa pemberian fasilitas pembiayaan diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992.820.628.200 sebagaimana perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
