Selasa, 07 Juli 2026
Menu

Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Redaksi
Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo | YouTube Forum Keadilan TV
Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun hakim tunggal yang akan membacakan putusan tersebut ialah I Ketut Darpawan. Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB, Selasa, 7/7/2026.

“Dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel Halida Rahardhini saat dihubungi Forum Keadilan.

Adapun Termohon dalam kasus ini ialah Kapolda Metro Jaya, dan turut Termohon Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan terkait penahanan dan penangkapan terhadapnya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta agar hakim tunggal menyatakan proses penahanan dan penangkapan tidak sah.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah, kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun, di PN Jaksel, Senin, 29/6.

Selain itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim agar Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 terhadap Roy Suryo tidak sah.

“Menyatakan bahwa penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” katanya.

Roy juga meminta agar tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta agar tidak membacakan surat dakwaannya sebelum adanya putusan praperadilan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi