Selasa, 07 Juli 2026
Menu

Kemenbud Tetapkan 13 Juli Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Redaksi
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menetapkan tanggal 13 Juli sebagai hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), di TMII Senin, 6/7/2026.| X/Twitter @fadlizon
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menetapkan tanggal 13 Juli sebagai hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), di TMII Senin, 6/7/2026.| X/Twitter @fadlizon
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menetapkan tanggal 13 Juli sebagai hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Fadli mengatakan bahwa penetapan ini sebagai tanggung jawab dari amanat dari Undang-Undang dan konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.”

Menurut Fadli, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut.

“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), di TMII Senin, 6/7.

“Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” lanjutnya.

Setelah ditetapkan menjadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Fadli belum memutuskan apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional.

“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya. Nah, tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI ya, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sudah melalui proses yang panjang. Ia mengatakan MLKI sudah mengajukan sejak 2005.

“Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, temen-temen penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan,” ujar Restu.

“Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,” lanjutnya. *