Selasa, 07 Juli 2026
Menu

KPK Ungkap Raja Juli Sudah Laporkan Penolakan Gratifikasi, Hasilnya Akan Ditentukan Usai Verifikasi

Redaksi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3/7/2026 siang.

“Bahwa pada Jumat, 3/7 pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 6/7.

Budi menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, tim DGPP KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis. Proses itu juga mencakup koordinasi dengan unit internal KPK sebelum diputuskan tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Budi.

Menurut Budi, mekanisme penanganan laporan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Namun, ia menyatakan tidak membuka amplop tersebut dan langsung mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan, sebelum kemudian melaporkan peristiwa itu kepada KPK.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat, 3/7.

Laporan oleh: Muhammad Reza