Selasa, 07 Juli 2026
Menu

Kasus Korupsi Bupati Langkat, KPK Sebut Pengadaan Seragam SD Jadi Ladang Gratifikasi

Redaksi
Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 1/7/2026. Setelah diamankan, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara suap bermula ketika pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh sejumlah proyek setelah Syah Afandin terpilih sebagai bupati.

Yaqub diketahui memperoleh proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar serta proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta.

Menurut KPK, Syah Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut, yakni sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim.

KPK menduga hingga April 2026, Syah Afandin telah menerima uang sekitar Rp 800 juta dari Yaqub. Pada Juni 2026, ia kembali meminta uang sebesar Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya mampu menyerahkan Rp100 juta.

Selain dugaan suap, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Achmad Taufik Husein.

KPK menyebut, gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Selain itu, gratifikasi juga diduga berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

“Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, ia telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza