Raja Juli Tunjukkan Bukti Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum OTT KPK
FORUM KEADILAN – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, menunjukkan bukti telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan di kantornya oleh dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Raja Juli memperlihatkan fotokopi dokumentasi pengembalian amplop tersebut, termasuk foto saat pengembalian dilakukan.
“Supaya jelas, ini saya fotokopi yang besar semua. Ini sudah ada, ini sudah dikembalikan. Foto-fotonya juga ada. Ini Pak Bupati, ini ajudan saya. Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu,” katanya, di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026.
Politikus PSI itu menjelaskan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menghindari gratifikasi.
“Sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ujarnya.
Raja Juli juga membantah adanya keterlibatan dirinya dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan, hingga saat ini, tidak ada satu pun surat maupun surat keputusan (SK) yang diterbitkannya terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Kalau misalkan dikatakan ada pengembangan kasus terkait pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya katakan, per hari ini di Ditjen Planologi tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” tegasnya.
Ia kembali menekankan, selama berada dalam kewenangannya sebagai Menhut, tidak akan ada perubahan status kawasan hutan di Kuantan Singingi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
“Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
