Kamis, 02 Juli 2026
Menu

Saksi Ngaku Diintimidasi Eks Ketua Ombudsman di Kasus Suap Tambang Nikel

Redaksi
Tim Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI Irma Syarifah saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI Irma Syarifah saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI (ORI) Irma Syarifah mengaku diintimidasi oleh mantan Ketua ORI Hery Susanto usai timnya menyatakan tidak menemukan adanya maldministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan PT Toshida Indonesia sebagaiana yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Hal itu ia ungkapkan ketika bersaksi dalam sidang kasus suap sebesar Rp1,5 miliar dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 2/7/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait arahan Hery dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) milik PT Toshida. Irma menjelaskan bahwa saat itu timnya sudah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada terlapor dan pelapor. Saat itu, kata dia, terdapat akta notaris terkait kesanggupan dari PT Toshida untuk melakukan pembayaran negara bukan pajak (PNBP) ke KLHK.

“Kemudian ketika kami menerima data terbaru berdasarkan keterangan si terlapor atau Kementerian Kehutanan dan kami percaya itu sebagai dasar yang kuat, seharusnya PT Tosida itu melakukan pembayaran karena sudah ada akta notaris kesanggupan. Maka kami buat LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi,” katanya di dalam ruang sidang.

Ia menambahkan bahwa hasil maladminstrasi tersebut disusun oleh Tim Keasistenan 5 ORI yang terdiri dari dirinya, Muhammad Khotim, dan Saputra Malik. Adapun pengampu atau penanggung jawab tersebut ialah Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai anggota 5 Ombudsman RI.

Jaksa lantas menanyakan terkait adaya intimidasi Hery ke dirinya. Irma mengaku, saat itu Hery marah-marah dan menganggap mereka terburu-buru dalam menyimpulkan tidak adanya maladministrasi pada LHP tersebut.

“Terus kemudian, atas penyampaian laporan hasil tersebut, apa, ini saudara merasa bahwasanya mendapat tekanan atau tendensi khusus dari terdakwa. Itu gimana, tekanan atau tendensi khusus terhadap PT Toshida?” tanya jaksa.

“Betul. Kalau ke kami tidak langsung Pak. Eh pengampu tidak memberikan tekanan secara langsung, tetapi berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Muhammad Khotim, Muhammad Hotim kemudian ditelepon oleh pengampu, dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal, dan perlu didalami,” jawabnya.

Jaksa lantas menanyakan apakah dirinya bersama dengan tim asisten 5 ORI terburu-buru dalam menetapkan tidak adanya maladminstrasi dalam LHP tersebut.

Irma mengatakan, saat LHP tersebut sudah rampung, Khotim menyebut bahwa LHP tersebut perlu dikoreksi.

Saat itu, kata dia, Hery yang merupakan pengampu langsung menghubungi dan meminta draf tersebut diserahkan langsung kepadanya tanpa menunggu koreksi dari timnya.

“Jadi langsung diserahkan pada saat itu dan di dalam draf itu ada catatannya pengampu. Intinya kalau tidak salah dalam review koreksi ada tanda tangannya pengampu di halaman awal draf yang kemudian kami buat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, Hery saat itu menghubungi Malik dengan nada emosional agar LHP tersebut diteliti ulang.

“Berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dengan nada-nada emosional, dimarah-marahi, ‘Siapa yang pimpinan? Kamu kerjakan atau kamu keluar?’” katanya menirukan cerita Malik.

Setelahnya, Hery meminta agar Malik menghadirkan dua orang ahli. Kata Irman, Hery bahkan meminjam ponsel milik Khotim untuk menghubungi ahli tersebut.

Jaksa lantas menanyakan apa tindakan tersebut merupakan kewenangan Hery sebagai pengampu. Irma bilang bahwa itu masih dalam kewenangannya.

“Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan. Karena biasanya eh pimpinan itu menyerahkan kepada kami tim, ‘coba cari,’ karena kan kami selaku tim yang memang biasa menangani pertambangan kehutanan dan banyak mengetahui ahli-ahli yang kemudian kami pikir kredibel. Tetapi kalau ini pimpinan langsung memberikan contoh,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku Wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi