KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Land Cruiser Rp2,05 Miliar sebagai Syarat Jabatan Sekda
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1/7/2026.
Achmad menjelaskan, saat proses seleksi Sekda pada 2025, Suhardiman diduga meminta syarat berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai sekda.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun,” ujarnya.
KPK juga mengungkap bahwa sebelumnya, pada 2021, Zulkarnaen diduga telah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh berbagai proyek pemerintah. Pada 2022, perusahaan yang dikendalikannya memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Sementara pada 2025 hingga 2026, Ardiles kembali memperoleh proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan bukti elektronik pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Penyidik juga menduga ada upaya menyembunyikan Land Cruiser tersebut dengan menjualnya ke sebuah showroom. Selain dugaan suap jabatan, KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih didalami.
“Kami juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dugaan ini masih akan terus kami dalami, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” kata Achmad.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles sebagai tersangka serta menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku pihak swasta,” ujar Achmad.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
