Nadiem Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal mengajukan banding usai dirinya divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam kasus ini, dirinya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun pidana penjara pengganti.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang,” kata Nadiem kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.
Ia menambahkan bahwa dirinya akan langsung melakukan banding kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ucapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti putusan hakim yang dinilai tidak masuk akal. Apalagi, tidak satupun mata hakim yang menatapnya secara langsung saat membacakan putusan. Nadiem mengklaim para hakim mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6.
Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.
Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Ad Hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
