Selasa, 30 Juni 2026
Menu

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Keadilan Masih Ada Artinya?

Redaksi
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mempertanyakan arti keadilan usai dirinya dionis selama 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam kasus ini, dirinya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun pidana penjara pengganti.

“Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya?” kata Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.

Menurutnya, pertanyaan tersebut terjawab dalam putusan kasus Chromebook yang menjeratnya. Ia mengatakan, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

“Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” tambahnya.

Nadiem mengatakan, putusan tersebut sama saja menghukumnya untuk menjalani pidana bui selama 15 tahun. Apalagi kata dia, ia juga tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” katanya.

Ia juga menilai bahwa empat hakim yang memvonis dirinya bersalah tidak berani melihat matanya secara langsung saat membacakan putusan. Menurutnya, hal ini menunjukkan keempat hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.

“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” jelasnya.

Nadiem turut mengapresiasi satu hakim yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Adapun hakim tersebut ialah Andi Saputra yang menyatakan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6.

Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.

Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Ad Hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi