DPR Akan Kaji Usulan MUI soal RUU Pidana LGBT
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, merespons langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara aktif mengusulkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pidana LGBT. Menurutnya, DPR terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat dan akan mengkaji usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Saan mengatakan, DPR terlebih dahulu akan melihat substansi draf RUU yang disiapkan MUI sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti seperti apa hasil draf yang diusulkan oleh MUI. Pastikan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan mengkaji, mempelajari, serta menindaklanjutinya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30/6/2026.
Ia menjelaskan, setelah draf resmi diterima, pembahasannya akan dilakukan melalui mekanisme internal DPR. Menurutnya, usulan tersebut dapat dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR sebelum diproses lebih lanjut.
“Nanti akan dikaji, apakah di Badan Legislasi, di pimpinan, atau melalui Badan Keahlian DPR. Tentu semuanya akan dipelajari terkait usulan tersebut,” ujarnya.
Saan menegaskan, DPR pada prinsipnya terbuka menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk usulan MUI yang saat ini tengah mempersiapkan RUU terkait pidana LGBT.
“DPR terbuka terhadap berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
