Hakim Sebut Covid-19 Tak Boleh Jadi Alasan Pengadaan Laptop Chromebook
FORUM KEADILAN – Hakim menolak dalil pembelaan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook harus dipercepat karena alasan pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.
Hakim mengatakan, kondisi Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dalam proses pengadaan Chromebook.
“Keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmark yang menghapus sifat melawan hukum,” kata Sunoto di ruang sidang.
Hakim mengatakan, percepatan program digitalisiasi pendidikan tidak boleh mengesampingkan bahwa pengadaan harus diarahkan pada satu produk tertentu.
“Keadaan darurat tidak menuntut pengujian pengadaan pada satu produk korporasi asing tertentu. Percepatan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu,” katanya.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa perangkat Chrome OS tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia.
“Pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet di tengah infrastruktur yang belum merata semakin menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan sehingga dalil keadaan memaksa harus dikesampingkan,” ucap Sunoto.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
