Sabtu, 27 Juni 2026
Menu

Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Masuk Ketegori Penyiksaan Standar PBB

Redaksi
Tersangka penyekapan dan penyiksaan wanita berinisial YTR (29) bernama Taufik Hidayat (30) ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 23/6/2026 | Ist
Tersangka penyekapan dan penyiksaan wanita berinisial YTR (29) bernama Taufik Hidayat (30) ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 23/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konverensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang digelar secara daring dari Jakarta pada Jumat, 26/6/2026.

Walaupun begitu, Komnas Perempuan masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mematikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai dengan fakta yang ditemukan, sekaligus mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan perkara yang komprehensif.

Sondang mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan sudah menurunkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Ia menyebut, nantinya hasil pendalaman bakal disampaikan ke publik usai proses pengumpulan informasi selesai dilakukan.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ungkap Sondang.

Kata Sondang, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.

Sondang memandang bahwa pada kasus YTR memang sudah terlihat ada tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Akan tetapi, Komnas Perempuan masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, seperti apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa ini, namun tidak ditindaklanjuti.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” tutur Sondang.

Ia mengatakan, berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan memandang bahwa kasus ini adalah dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana sampai menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh supaya semua bentuk kekerasan yang dialami korban bisa teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” jelas Sondang.

Selain itu, Komnas Perempuan pun mencatat kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting) lantaran sebagian korban masih takut untuk melapor atau khawatir laporannya tak ditindaklanjuti secara memadai.

Komnas Perempuan memandang bahwa penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif adalah bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.*