Jumat, 26 Juni 2026
Menu

Saksi Sebut Pinjaman LPEI Tetap Cair Meski Agunan Masih di Bank Lain

Redaksi
Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 26/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 26/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Kepala Divisi Hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Sunu Widi Purwoko mengatakan bahwa terdapat salah satu perjanjian agunan berupa tanah dan bangunan PT Tebo Indah yang belum diikat oleh LPEI.

Namun, perjanjian tersebut tetap dilanjutkan dengna penerbitan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP) 003 untuk PT Tebo Indah.

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI yang diduga merugikan keuangan negara Rp992.820.628.200 (miliar).

Adapun dirinya bersaksi untuk sejumlah terdakwa yaitu Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pratama Agro Sawit (PAS), Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI tahun 2015-2018, dan Liu Raymond selaku mantan Dirut PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal apakah adanya agunan penandatanganan MAP 03 pada saat pemberian kredit tersebut.

Sunu mengatakan bahwa LPEI memberikan fasilitas pembiayaan meski agunan utama belum terikat secara sah karena masih menjadi jaminan di bank lain.

“Agunan fixed asset tidak ada, Pak. Tanahnya belum diikat karena masih terikat di bank sebelumnya (CIMB), karena ini kan sebagian takeover,” kata Sunu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 26/6/2026.

Meski agunan tersebut belum diikat, ia menjelaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan hal tersebut sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai keputusan dari komite pembiayaan.

“Saudara tahu tidak, tidak ada agunan tapi kok ditandatangani, kok disetujui pencairannya? Saudara kasih tahu tidak kekurangannya?” tanya jaksa.

“Tugas kami menjalankan sesuai SOP. Jadi tidak ada kewajiban kami untuk men-challenge lagi keputusan itu. Jalankan saja,” kata Sunu.

Selain itu, Sunu juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak membuat kajian terhadap substansi Letter of Undertaking (LoU) karena dokumen tersebut diterima saat proses penandatanganan perjanjian.

“Kami tidak melakukan review terhadap draf LOU. Dokumen itu juga bukan akta notariil, sehingga kami tidak mengetahui apakah memerlukan persetujuan RUPS atau komisaris,” katanya.

Menurutnya, isi LoU tersebut hanya pernyataan untuk melakukan upaya terbaik tanpa memuat kewajiban hukum dalam menjamin pelunasan apabila debitur mengalami gagal bayar.

“Di dalam LoU hanya menyatakan best effort, memastikan yang terbaik, tetapi tidak ada kata-kata menjamin apabila fasilitas debitur default. Dan tidak notariil,” jelasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi