KPK Resmi Limpahkan Budiman Bayu Prasojo ke JPU dalam Kasus Dugaan Suap Bea dan Cukai
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II dalam kasus dugaan suap terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat, 26/6/2026. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pada hari ini, Jumat, 26/6, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 26/6/2026.
Menurut Budi, pelaksanaan tahap II menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahap penyidikan. Dengan demikian, penanganan perkara resmi beralih ke tahap penuntutan.
Ia menjelaskan, konstruksi perkara yang disusun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap dan siap diuji dalam proses persidangan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan keseluruhan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
“Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Budi menegaskan, persidangan nantinya akan menjadi forum yang independen dan imparsial untuk menguji seluruh konstruksi yuridis yang dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum. Dalam proses tersebut, majelis hakim akan menilai pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang. Ketiganya kini menunggu jadwal persidangan.
Ketiga pejabat tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat, 3/7 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dipimpin Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.
Dalam keterangannya, pihak pengadilan menyebut masing-masing perkara telah diregister secara terpisah dan siap disidangkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta dalam perkara yang sama juga telah menjalani sidang tuntutan lebih dahulu.
Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo yang dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang masing-masing dituntut dua tahun tahun bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
