Dianggap Khianati Reformasi, Jaksa: Eks Ketua Ombudsman Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut bahwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara dalam kasus penerimaan suap tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025 senilai Rp4,8 miliar.
Hal itu jaksa ungkapkan seusai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 25/6/2026.
“Ancaman hukuman ini kan teman-teman bisa baca. Ada Pasal 12 huruf a, ada Pasal 12 huruf b, ada Pasal 5 ayat 2, ada Pasal 606 ayat 2. Kalau ancaman pidananya kan Pasal 12 itu maksimalnya 20 tahun,” kata penuntut umum kepada wartawan.
Jaksa lantas mengingatkan bahwa lembaga Ombudsman merupakan anak kandung yang lahir paska reformasi yang dibuat untuk melakukan perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia.
Namun, kata penuntut umum, perbuatan yang dilakukan Hery sebagai pimpinan Ombudsman justru menghianati amanat reformasi.
“Kenapa? Sebelum reformasi dianggap bahwa banyak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga, dengan mendengarkan tadi dari apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan kelihatan bahwa perbuatan yang didakwakan itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi,” tambahnya.
Jaksa kembali menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Hery merupakan bentuk pengkhianatan amanat reformasi Indonesia.
“Sehingga sekali lagi, perbuatan yang didakwakan tadi adalah bagi kami itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Dan jaksa, insyaallah kami konsisten untuk tetap berdiri tegak menegakkan amanat reformasi,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hery menerima sejumlah uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk uang dan rumah yang ia dapatkan dari sejumlah perusahaan tambang, yakni dengan cara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Selain itu, ia disebut melakukan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT Toshida dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan maladministrasi.
Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.
Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
