Kamis, 25 Juni 2026
Menu

Jaksa Sebut Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran John Lennon di Kasus Suap Tambang Nikel

Redaksi
Eks Ketua Ombdusman Hery Susanto saat menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Ketua Ombdusman Hery Susanto saat menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan sejumlah nama samaran dalam kasus penerimaan suap tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025 senilar Rp4,8 miliar.

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa mengatakan, sejumlah nama samaran yang dipakai Hery mulai dari John Lennon 07, Tolkeyem, hingga Komadante dalam berkomunikasi dengan perantara penerima suapnya.

“Telah menggunakan beberapa nama samaran, yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan,” kata penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26/6/2026.

Nama-nama tersebut ia gunakan untuk berkomunikasi di aplikasi WhatsApp dengan salah satu pemberi suap, yakni Agung Winarno. Adapun Agung merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersamaan dengan Zarof Ricar.

Hery menerima sejumlah uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk uang dan rumah yang ia dapatkan dari sejumlah perusahaan tambang, yakni dengan cara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Selain itu, ia disebut melakukan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT Toshida dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan maladministrasi.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto ialah, penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku Wakil PT Mitra Kemala Energi, yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak Ajukan Eksepsi

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, Hery dan kuasa hukumnya mengaku tidak akan melakukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum.

“Bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi, dan untuk bisa langsung kepada masuk proses persidangan,” kata kuasa hukum Hery, Alex Candrawan.

Kepada wartawan, ia mengatakan bahwa alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi karena dinilai mengulur waktu untuk masuk ke ranah pembuktian.

“Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara hukum atau tidak. Ya menurut kami poin dakwaan hanya untuk mengulur waktu saja kalau itu. Ya tentunya terhadap pidana ini lebih kepada bagaimana pembuktian terhadap apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya kepada wartawan.

Jaksa Bakal Hadirkan 32 Saksi

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi sebanyak 32 orang disertai dengan dua orang ahli.

Ia mengatakan, pihaknya akan membuktikan tuduhannya kepada Hery melalui sejumlah bukti-bukti yang mereka miliki, mulai dari bukti dokumen hingga barang bukti elektronik.

“Yang pertama keterangan saksi sebanyak 32 orang, ahli sebanyak dua orang, alat bukti surat antara lain laporan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang telah disita, kemudian keterangan terdakwa juga,” jelasnya di ruang sidang.

Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan mereka hadirkan di persidangan.

“Untuk itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai dengan prinsip persidangan yang jujur dan berimbang,” tambahnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi