Kamis, 25 Juni 2026
Menu

Hakim PN Jaksel Diberhentikan Tak Hormat Usai Urus Perkara dan Terima Uang Rp2M

Redaksi
Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Selasa, 23/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Selasa, 23/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW usai terbukti menerima uang pembayaran objek lelang Rp1,9 miliar.

Adapun MKH tersebut terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang terdiri dari Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi; Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.

Majelis Kehormatan menyatakan bahwa Hakim SW telah melanggar Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Ketua Sidang MKH Hamdi yang diputus pada Selasa, 23/6/2026.

Mulanya, terdapat laporan bahwa Hakim SW menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada tahun 2022. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua PN Kudus.

Uang tersebut semestinya digunakan untuk pembayaran objek lelang berupa rumah. Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan kepada SW.

“Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang tersebut,” katanya.

Dalam putusan, ia mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membangun CB pribadi, pembayaran kredit rumah hingga kegiatan di kantor.

Hakim SW juga dilaporkan menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus pada 2020 lalu. Adapun saat itu terdapat Nomor penetapan yang sama namun dengna para pihak yang berbeda.

“SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi,” katanya.

Dirinya juga pernah mendapat laporan saat menjabat sebagai Ketua PN Baturaja terkait penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA, Hakim SW mengakui telah mendapat Rp200 juta di tahun 2018. Alhasil, dia pernah dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan di tahun 2023.  Namun, karena alasan kesehatan, SW selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jaksel.

Dalam pleidoi, dirinya mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya. Namun, majelis menolak pembelaan tersebut.

“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009  dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi