Jumat, 19 Juni 2026
Menu

Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap untuk Proses Pelimpahan ke Jaksa

Redaksi
Konferensi pers terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Konferensi pers terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut, penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat, 19/6/2026 pagi merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/6.

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, kata Iman, penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan para tersangka.

“Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati,” katanya.

Menurut Budi, pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Diketahui, Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 07.00 WIB. Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melalui istrinya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga diamankan dari kediamannya pada Jumat pagi.

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Dari hasil penyidikan, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf tersebut diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya tidak lagi menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza