Jumat, 19 Juni 2026
Menu

Polisi Tangkap Dokter Tifa saat Ujian S3 FKUI

Redaksi
Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa | YouTube Forum Keadilan TV
Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat, 19/6/2026 pagi.

Tim hukum dokter Tifa, Azis Yanyar, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut ditangkap di apartemennya. Azis menyebut bahwa kabar penangkapan disampaikan langsung oleh dokter Tifa. Usai penangkapan, dokter Tifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Azis mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan ketika dokter Tifa sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Bahkan setelah sampai di Polda Metro Jaya, dokter Tifa masih membuka laptop untuk mengikuti proses ujian di salah satu ruangan.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ungkap Azis.

“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebuT, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” ujar Azis.

Roy Suryo yang juga tersangka dalam kasus ini juga ikut ditangkap polisi pada pagi ini. Roy dan Tifa sudah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” terang tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus.

Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” tuturnya.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tambahnya.

Adapun Polda Metro Jaya mengatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa, 2/6.

Iman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Walaupun demikian, Iman belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

Kuasa Hukum Jokowi pun merespons hal tersebut dan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap.

Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Yakup menjelaskan pihaknya tidak heran jika dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2.

Ia juga turut menyinggung kemungkinan adanya penahanan. Tetapi, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” ujarnya.*