Komisi III DPR Desak Seluruh Pelaku Penipuan Travel Umrah Hanania Segera Dijadikan Tersangka
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan travel umrah Hanania sebagai tersangka.
Habiburokhman menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara cepat mengingat tindak pidana yang terjadi merupakan kejahatan korporasi atau white-collar crime yang berpotensi menimbulkan penghilangan barang bukti.
“Kita ingin semua pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. Ada tadi yang disebut Komisaris. Komisaris itu kan pejabat yang aktif dalam korporasi dan seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18/6/2026.
Ia menyoroti seorang Komisaris Hanania bernama Annisa yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap, yang bersangkutan layak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sampai saat ini Komisaris atas nama, kalau tidak salah Annisa, belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami sangat merekomendasikan, karena secara kasat mata orang ini sangat layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan kejahatan white-collar crime sangat rentan terhadap upaya penghilangan dokumen, penyamaran aliran dana, hingga pengondisian saksi-saksi. Oleh karena itu, ia meminta penyidik segera menggelar perkara dan mengambil langkah hukum tegas.
“Menurut kami penyidik harus segera menggelar perkara, lalu ada penetapan tersangka dan penahanan,” tegasnya.
Selain itu, Habiburokhman juga mendorong dilakukannya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut membantu menelusuri aliran dana kerugian korban yang mencapai Rp90 miliar.
“Harusnya bisa ditelusuri asetnya. Uang Rp90 miliar itu ke mana saja, digunakan untuk membeli apa saja, dialirkan kepada siapa saja, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi,” katanya.
Menurutnya, langkah cepat dalam penanganan perkara tidak hanya penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga untuk memastikan para korban mendapatkan kembali hak-haknya.
“Ini penting agar di satu sisi pelakunya dihukum sehingga mendapat efek penjeraan, dan di sisi lain para korban bisa mendapatkan pengembalian atas uang yang telah mereka keluarkan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
