Rabu, 17 Juni 2026
Menu

MK Perintahkan UU Advokat Direvisi, Inskonstitusional Jika Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang (UU), dalam hal ini Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Advokat. Jika dalam jangka waktu dua tahun UU tersebut tidak direvisi, maka peraturan tersebut dianggap inkonstitusional.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dirinya menguji konstitusionalitas norma Pasal 12 ayat 1, Pasal 28 ayat 1, dan Penjelasan Pasal 28 ayat 1 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu, 17/6/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa keberadaan dari organisasi Perastuan Advokat Indonesia (Peradi) dinilai belum mampu dalam mengatasi perseolaan kelembagaan organisasi advokat.

MK menyebut bahwa banyaknya organisasi profesi advokat tidak menjamin adanya peningkatan kualitas pada profesi advokat.

“Faktanya justru sebaliknya. Semakin banyak anggota profesi advokat, tidak terdapat standar rujukan yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan, antara lain untuk merekrut anggota advokat, menyelenggarakan pendidikan advokat, mengangkat advokat, sehingga menegakkan kode etik advokat,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Mahkamah lantas menggarisbawahi bahwa masing-masing organisasi profesi advokat justru saling mengklaim legitimasi dan berdampak pada timbulnya fragmentasi antara organisasi advokat.

Oleh karean itu, MK menilai bahwa persoalan organisasi advokat tidak lagi seputar keabsahan organisasi, melainkan pada peraturan UU yang bisa membadakan fungsi representatif dan regulatif di tubuh organisasi advokat.

Untuk itu, MK Menyebut bahwa diperlukan pemisahan fungsi pada organsiasi advokat. Apalagi, selama ini organsiasi advokat merangkap sebagai regulatis, penguji, pengawas dan penegak etik.

“Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat baik secara internal maupun antar organisasi seharusnya dapat dihindari,” katanya.

Dalam pemisahan fungsi tersebut, disebutkan bahwa fungsi representatif dalam organisasi advokat bersifat asosiatif, mengadvokasi anggota, dan memiliki visi-misi dalam pengembangan profesi advokat.

Sedangkan fungsi regulatif, kata MK, harus bersifat independen, netral, memiliki standariasasi pengawasan dan penegakan disiplin.

Oleh karena itu, MK mendorong pembentuk undang-undang agar segera merevisi UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.

“Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan,” katanya.

Dalam perbaikan UU tersebut, kata MK, harus mengatur enam hal sebagaiman pertimbangan Mahkamah, di antaranya, mulai dari desain kelembagaan organisasi advokat; pemisahan fungsi organisasi dan regulator profesi; pembentukan regulator seperti dewan, konsil, ataupun majelis.

Aturan lain yang perlu diperhatian ialah, kewenangan regulator, hubungan antara regulator dan organisasi, hingga mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.

Selain itu, kata MK, perubahan UU Advokat juga harus mengatur standar nasional profesi advokat, seperti prinsip standarisasi koomptensi yang berlaku secara nasional; pendidikan profesi dengan kurikulum yang memenuhi standar kompetensi nasional dan kualitas lembaga penyelenggara.

Selain itu ialah prinsip ujian profesi nasional yang seragam objektif transparan dan akuntabel; prinsip rekrutmen anggota advokat; prinsip pengawasan dan dispilin terkait standar etik dalam pemeriksaan etik; dan prinsip independensi profesi serta akuntabilitas dan transparansi.

“Prinsip standar nasional profesi advokat tersebut harus diatur dalam revisi Undang-Undang 18/2003 dikarenakan undang-undang yang harus menentukan bagaimana profesi advokat tersebut diatur, sejauh mana hak profesi advokat tersebut dibatasi, dan bagaimana peran negara untuk mengawasi profesi advokat,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi