Mensesneg: Nanik S. Deyang dan Said Iqbal Dilantik Sore Ini
FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan rencana pelantikan pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) serta penunjukan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, sebagai Penasihat Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo mengatakan, Presiden dijadwalkan melantik Kepala BGN Nanik S. Deyang, bersamaan dengan pengambilan sumpah Said Iqbal yang akan membantu pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
“Hari ini direncanakan akan ada pelantikan pimpinan BGN. Kemudian juga akan ada pelantikan salah satu pejabat yang akan membantu beliau di pemerintahan yang rencananya juga akan bersamaan diambil sumpah prosesi bersamaan dengan pimpinan BGN yaitu adalah Said Iqbal,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8/6/2026.
Menurut Prasetyo, penunjukan Said Iqbal merupakan bagian dari komitmen Presiden untuk terus mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
“Bersama-sama kita mencari formula untuk memastikan masalah tenaga kerja dan masalah kesejahteraan buruh itu menjadi prioritas dari pemerintah,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada sore hari di Istana Kepresidenan.
“Rencana kurang lebih pukul 15.00 atau 16.00 WIB, sore ini,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dikabarkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin, 8/6 sore.
Said mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya untuk dilantik bersama sejumlah pejabat lain sore ini. belakangan, namanya memang tengah digodok oleh Istana masuk ke kabinet.
“Iya, jam 16.30 dilantik di Istana. Ditelepon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy,” ungkap Said kepada media, Senin, 8/6.
Said kemudian mengatakan bahwa dirinya akan dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
“Sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri sesuai Perpres Nomor 137/2024,” ujar dia.*
Laporan oleh: Novia Suhari
