YLBHI Nilai Ganti Pimpinan BGN Tak Cukup, Desak Tata Kelola Program MBG Dirombak
FORUM KEADILAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy Kurniawan mengatakan, pencopotan pimpinan BGN tidak menyentuh akar persoalan selama program tersebut masih dijalankan tanpa perbaikan mendasar pada regulasi dan tata kelolanya.
“Pencopotan pimpinan BGN tidak menyentuh akar persoalan selama program MBG tetap berjalan tanpa landasan hukum yang konstitusional,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Jumat, 5/6/2026.
Menurut Edy, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga dinilai memiliki sejumlah persoalan substantif, mulai dari belum adanya jaminan perlindungan hak atas pangan yang layak hingga sistem pengadaan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.
Koalisi MBG Watch yang turut menyampaikan sikap tersebut menilai berbagai persoalan dalam program MBG telah muncul sejak awal pelaksanaan. Selain kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan BGN, mereka juga menyoroti distribusi program yang belum merata serta maraknya kasus keracunan pangan yang menimpa siswa di sejumlah daerah.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Jaya, juga mengkritik minimnya perlindungan terhadap produsen pangan domestik dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut dia, dominasi bahan baku impor berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan petani dan peternak lokal. Karena itu, pemerintah didorong segera merumuskan regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan bahan pangan lokal guna memitigasi risiko ekonomi jangka panjang.
Selain itu, hasil evaluasi sejumlah kelompok masyarakat sipil menunjukkan perlunya revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 agar tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program dapat diperkuat.
Mereka mengusulkan agar revisi tersebut mencakup perbaikan, penargetan penerima manfaat, khususnya kelompok rentan di daerah tertinggal; terdepan; dan terluar (3T), masyarakat miskin, serta kelompok yang mengalami malnutrisi.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memperkuat kewajiban penggunaan bahan baku lokal dari petani dan peternak setempat, meningkatkan transparansi pengadaan, serta membentuk mekanisme pengawasan dan evaluasi berbasis hasil.
Kekhawatiran terhadap pelaksanaan MBG, menurut koalisi tersebut, tidak hanya datang dari lembaga riset dan kelompok kebijakan publik.
Sejumlah kelompok masyarakat, seperti Suara Ibu Peduli MBG dan Kenduri Suara Ibu dari Yogyakarta, juga menyuarakan tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap program yang dinilai telah mengorbankan keselamatan anak-anak.
Aktivis Suara Ibu Indonesia Kalis Mardiasih menilai, terungkapnya dugaan korupsi di tingkat pimpinan BGN justru menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam desain tata kelola program.
“Terbongkarnya skandal korupsi pucuk pimpinan BGN bukan sebuah prestasi, melainkan hanya menegaskan kebobrokan tentang desain tata kelola yang sudah ada sejak mula. Siapa pun penggantinya tidak akan berpengaruh pada perbaikan pelaksanaan MBG karena potensi korupsi tetap ada,” kata Kalis.
YLBHI juga menilai, para korban yang dirugikan akibat kegagalan sistemik dalam pelaksanaan program memiliki hak konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban negara, termasuk melalui gugatan ganti rugi kepada institusi yang bertanggung jawab.
Menurut Edy, seluruh rantai pengambil keputusan yang berkontribusi terhadap munculnya korban keracunan maupun persoalan lain dalam program tersebut harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi.
Di sisi lain, YLBHI menilai, pergantian pimpinan BGN tanpa dibarengi pengawasan publik yang bermakna hanya akan menjadi langkah kosmetik.
“Selama MBG dijalankan dengan sistem sentralistik dan komando yang mengabaikan sekolah, pemerintah daerah, dan komunitas setempat, maka struktur koruptif dan potensi pelanggaran HAM akan terus berulang di bawah kepemimpinan siapa pun,” ujar Edy.
Saat ini, proses uji materi terkait MBG dalam Undang-Undang (UU) APBN 2026 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, YLBHI mendesak MK untuk mempertimbangkan penerbitan putusan sela guna menangguhkan berbagai kebijakan strategis terkait MBG yang berdampak luas hingga tata kelola program diperbaiki secara fundamental.
Menurut mereka, publik saat ini tidak hanya menunggu pergantian figur di tubuh BGN, tetapi juga perubahan nyata dalam kebijakan, tata kelola, dan dampak program bagi masyarakat.
Sebagai langkah perbaikan, YLBHI mengusulkan tiga agenda utama, yakni moratorium dan perombakan total tata kelola MBG, audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan anggaran serta hasil program, serta penelusuran terhadap rantai pengambilan keputusan yang berkontribusi pada kegagalan kebijakan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
