Kamis, 04 Juni 2026
Menu

Pemerintah Angkat Suara Terkait Indonesia akan Kena Tarif Baru 10 Persen dari AS

Redaksi
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump | Ist
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif atau bea masuk baru 10-12,4 persen pada barang impor dari 60 negara. Kebijakan tersebut diumumkan oleh kantor Perwakilan Dagang (US Trade Representative/USTR) menyusul dengan temuan dari investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301 usai kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

USTR akan mengenakan bea masuk 10 persen terkait dengan investigasi pada sektor ketenagakerjaan. Tarif itu akan diberlakukan pada barang impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, mengatakan bahwa pemerintah akan mencermati pengumuman USTR.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 4/6/2026.

Ia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.

“Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing,” katanya.

Terkait dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat.

“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” pungkasnya. *