JPU KPK Ungkap Dugaan Titipan Bingkisan untuk Ajudan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan mengungkap adanya dugaan titipan bingkisan yang ditujukan kepada ajudan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Hal itu disampaikan Takdir usai sidang dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 3/6/2026.
Takdir mengatakan, fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Aditya Rachman Rony Putra, yang menjabat sebagai Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai. Menurutnya, Aditya menerangkan adanya titipan goodie bag dari Sisprian Subiaksono yang kemudian diteruskan kepada ajudan Djaka.
“Kemudian juga tadi salah satu fakta lagi yang kami ungkap di sidang, khususnya keterangan kesaksian Pak Aditya. Aditya ini tadi yang kami tanyakan kaitannya dengan adanya titipan bingkisan kepada ajudannya Pak Djaka,” kata usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 3/6.
“Itu yang disampaikan oleh Aditya bahwa ada titipan goodie bag yang disampaikan oleh Pak Sisprian kepada Adit, kemudian Adit sampaikan itu kepada ajudannya Pak Djaka,” lanjutnya.
Meski demikian, Takdir mengakui bahwa saksi tidak mengetahui isi bingkisan tersebut. Namun, jaksa menduga bingkisan itu merupakan bagian dari dana operasional yang dikumpulkan oleh Sisprian.
“Terlepas bahwa dia tidak melihat dan sebagainya, kami mengasumsikan bahwa titipan itu adalah bagian dari dana operasional yang dikumpulkan oleh Pak Sisprian,” ujarnya.
Takdir menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap bahwa dana operasional resmi yang dimiliki unit penindakan Bea Cukai, yang dikenal sebagai dana DO KPPM, tidak dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang dibahas dalam sidang.
Menurut dia, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan sejumlah kegiatan, termasuk pertemuan yang disebut berlangsung di Hotel Borobudur.
“Kalau teman-teman simak, dana alokasi yang memang punya penindakan Bea Cukai, istilahnya dana DO KPPM yang memang resmi, anggaran untuk kegiatan operasional, itu tidak ada untuk kegiatan itu,” katanya.
“Makanya dana apa lagi yang digunakan untuk kegiatan seperti pertemuan di Hotel Borobudur. Tadi saya tegaskan juga siapa yang datang dan sebagainya,” sambungnya.
Takdir menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban mengungkap fakta-fakta yang muncul di persidangan, terlebih karena hal tersebut telah termuat dalam surat dakwaan dan didukung alat bukti yang dimiliki jaksa.
“Fakta itu sudah muncul dan bagi kami memang harus diungkap. Itu juga sudah termuat dalam dakwaan. Kami menyampaikan berdasarkan alat bukti yang kami punya,” tuturnya.
Ia berharap publik turut mengawal jalannya persidangan agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
“Publik juga sama-sama membantu untuk mengawal,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, tim JPU KPK menghadirkan tujuh saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II Direktorat Kepatuhan Internal Muhammad Farid, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Adhang Noegroho Adhi, Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Mirza Chaidir Rachman, pegawai DJBC Fillar Marindra, serta Aditya Rachman Rony Putra selaku Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
