Selasa, 21 Juli 2026
Menu

DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Junjung Asas Kesetaraan dan Transparan

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa (paling kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (baju putih) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa (paling kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (baju putih) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa menanggapi proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditahan, sementara salah satu koleganya, Don Ritto, telah lebih dahulu ditahan.

Saan menegaskan, DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidikan harus terus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga seluruh fakta dan bukti dapat diungkap.

“Proses penyidikan, pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21/7/2026.

Akan tetapi Saan berharap, aparat penegak hukum mengedepankan asas kesetaraan dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai, setiap pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perbedaan perlakuan.

“Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak membedakan satu sama lain,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Puan, proses penyidikan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” ucapnya.

Puan berharap, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak mengganggu sinergi antarpenegak hukum.

“Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari