Selasa, 02 Juni 2026
Menu

Mendiktisaintek Brian Ungkap 122 Prodi Ditutup di 2026

Redaksi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan sebanyak 122 program studi (prodi) ditutup sepanjang tahun ini.

Brian mengatakan bahwa penutupan prodi dilakukan atas permintaan badan penyelenggara, perguruan tinggi negeri (PTN) hingga perguruan tinggi swasta.

“Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya, bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS,” ujar Brian dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 2/6/2026.

Usulan kampus, lanjutnya, untuk menutup prodi berdasarkan beberapa alasan, di antaranya jumlah mahasiswa yang terus menurun atau karena ingin mengubah prodi menjadi bidang yang dinilai lebih relevan dengan kebutuhan industri.

“Seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria, karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” tuturnya.

Kemudian, dirinya membantah informasi yang menyebut Kemendiktisaintek akan menutup sejumlah program studi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri masa depan.

Brian mengatakan kebijakan pemerintah justru berfokus pada pembinaan dan pengembangan program studi.

“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi, kenapa? karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics,” ujarnya.

Ia menegaskan penutupan prodi dilakukan dengan merujuk dua ketentuan, yaitu berdasar usulan maupun berdasar sanksi pelanggaran berat.

“Kami sampaikan alih alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri. tetapi bukan atau tidak dengan menutup program studi tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi yang diajarkan,” pungkasnya. *