Sabtu, 13 Juni 2026
Menu

Hasil Eksaminasi FH UI Nilai Unsur Tipikor dalam Kasus Kerry Riza Tidak Terpenuhi

Redaksi
Tim Eksaminator dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terhadap putusan kasus Pertamina, Senin, 1/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim Eksaminator dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terhadap putusan kasus Pertamina, Senin, 1/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim eksaminasi dari Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menilai, perkara yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Kerry dinilai semestinya dibebaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry. Selain itu, ia dikenakan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider lima tahun kurungan.

Ketua Tim Eksaminator Febby Mutiara Nelson mengatakan bahwa eksaminasi merupakan bagian dari tanggung jawab akademik untuk mengawasi kualitas putusan pengadilan sekaligus memberikan kontribusi bagi perbaikan penegakan hukum. Menurutnya, putusan pengadilan wajib dihormati, namun tetap harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan para akademisi menemukan berbagai persoalan mendasar dalam perkara tersebut, baik dari aspek hukum perdata, administrasi negara, maupun hukum pidana.

“Dan kalau apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas,” kata Febby di kawasan Jakarta, Senin, 1/6/2026.

Anggota tim eksaminator lainnya, Topo Santoso, menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kegagalan membuktikan satu unsur delik saja sudah cukup untuk membuat terdakwa harus dibebaskan. Menurutnya, dalam perkara Kerry, terdapat sejumlah unsur yang tidak berhasil dibuktikan.

Ia menilai, banyak unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Kerry tidak terpenuhi sehingga putusan bebas menjadi konsekuensi hukum yang semestinya berlaku.

“Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja gak usah banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas gak usah dua tiga empat unsur,” katanya.

Dalam paparannya, Topo menyoroti berbagai kelemahan mendasar dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyebut, unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat (kausalitas) tidak berhasil dibuktikan.

“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan Hakim Mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya” ujarnya.

Menurut Topo, peran akademisi adalah mengkaji dan mengkritisi putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, serta kaidah hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa perkara yang tidak memenuhi unsur korupsi tidak seharusnya dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ada orang korup, ya kan kita premisnya sama tuh, kalau ada orang korup, nyuap, nyogok, apa gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan dan sebagainya ya, atau pemerasan dalam jabatan dan sebagainya, hukum, tetapi kalau tidak ada korupsi, jangan dibuat-buat jadi korupsi. Kalau itu perkara perdata ya jangan ditarik menjadi perkara korupsi, kalau itu pelanggaran penyimpangan administrasi ya jangan ditarik ditarik ke menjadi korupsi,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi