Sabtu, 30 Mei 2026
Menu

Eks Wakapolri Oegroseno Setuju Batas Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun

Redaksi
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno (paling kanan) dalam diskusi Obor Rakyat Reborn bertajuk “NKRI, Negara Kepolisian Republik Indonesia?” yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno (paling kanan) dalam diskusi Obor Rakyat Reborn bertajuk “NKRI, Negara Kepolisian Republik Indonesia?” yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno setuju dengan usulan batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Namun ia menegaskan, perpanjangan masa dinas setelah usia tersebut sebaiknya hanya berlaku untuk jabatan fungsional, bukan jabatan struktural.

Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi Obor Rakyat Reborn bertajuk “NKRI, Negara Kepolisian Republik Indonesia?” yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30/5/2026.

Menurutnya, usia pensiun 60 tahun masih relevan karena menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai, pada usia tersebut kemampuan fisik anggota Polri masih cukup memadai untuk menjalankan tugas.

“Di usia 60 saya sependapat, sampai 60. Enggak ada masalah. Ya, karena menyesuaikan dengan pegawai negeri, ASN. Masih bisa lah, fisik masih mampu 60,” ujarnya dalam forum diskusi.

Meski demikian, ia menilai, sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri belum dikaji secara matang. Menurutnya, terdapat sejumlah pasal yang terkesan disisipkan tanpa perhitungan yang memadai.

“RUU ini banyak tidak diperhitungkan matang-matang. Penyelundupan pasalnya lebih terlihat di situ,” katanya.

Terkait perpanjangan masa dina, Oegroseno mengusulkan agar anggota Polri yang telah memasuki usia pensiun dapat tetap mengabdi melalui jabatan fungsional, seperti staf ahli. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas para perwira senior masih dibutuhkan institusi.

Ia mencontohkan sejumlah staf ahli Kapolri yang usianya telah melampaui 70 tahun namun masih dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi Polri.

“Kalau memang sudah usia pensiun 60, ya perpanjang tiap dua tahun saja. Masih digunakan sebagai staf ahli. Otaknya masih digunakan, dibutuhkan oleh Polri,” ujarnya.

Namun Oegroseno menegaskan, jabatan struktural sebaiknya tetap dibatasi hingga usia 60 tahun. Ia justru mempertanyakan skema yang memungkinkan pejabat struktural tertinggi di Polri tetap aktif setelah mencapai batas usia tersebut.

“Sekali lagi, untuk masalah usia ini saya setuju 60. Tapi 60 itu struktural. Setelah itu kalau mau fungsional silakan. Tapi mohon maaf, kalau misalnya sampai 60, Kapolri nih 60. Kemudian mau fungsional, Kapolri mau jadi apa? Mau jadi Penasihat Ahli Kapolri?” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi