Sabtu, 30 Mei 2026
Menu

Majelis Etik Sebut Komisioner Ombudsman 2021-2026 Paling Bermasalah Sepanjang Sejarah

Redaksi
Majelis etik Ombudsman RI (Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bagir Manan, Prof. R. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution) saat memberikan konferensi pers, pada Jumat, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan | Dok Ombudsman RI
Majelis etik Ombudsman RI (Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bagir Manan, Prof. R. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution) saat memberikan konferensi pers, pada Jumat, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan | Dok Ombudsman RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis etik Ombudsman RI menyatakan bahwa Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 menjadi yang paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga tersebut berdiri.

Penilaian itu muncul dengan melihat dua anggota Ombudsman periode 2021-2026 yaitu Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika yang terjerat kasus hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua majelis etik Ombudsman, Jimly Aasshiddiqie, menyebut kondisi tersebut membuat Ombudsman harus melakukan evaluasi secara sistematis.

“Kita harus evaluasi sistemik. Memang mesti begitu membaca ORI ini dari dekat, rupanya dari periode ke periode yang banyak kalangan gitu ya, dari dalam maupun dari luar, di antaranya juga para mantan, di antaranya juga para pegawai, asisten yang bekerja sejak pertama sampai sekarang dia masih belum pensiun, maka dinilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 29/5/2026.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah permasalahan yang ada di internal pimpinan Ombudsman periode sebelumnya. Mulai dari ketidakkompakan hingga posisi individu yang dominan.

“Dan memang setelah kami cek, memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Itu kerjanya sangat sangat dominan, dan banyak sekali menentukan. Kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI. Nah, jadi sistem disiplin profesionalnya, yang tidak lain adalah kode etik, itu enggak jalan,” ujarnya.

Pimpinan Ombudsman periode 2021-2026 diketuai oleh Mokhammad Najih dengan wakilnya Bobby Hamzar Rafinus. Anggotanya terdiri dari Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Yohanes Widyantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika.

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Hery berperan dalam menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri menyoal beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief mengatakan Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Sementara untuk Yeka Hendra Fatika, Kejaksaan Agung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng atau CPO.

Diketahui, Hery dan Yeka sudah dilakukan penahanan. *