Selasa, 26 Mei 2026
Menu

Eks Komisioner Ombudsman Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Mentah

Redaksi
Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat ditangkap Kejaksaan Agung, Senin, 25/5/2026 | Ist
Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat ditangkap Kejaksaan Agung, Senin, 25/5/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak mentah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Yeka.

“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI Tahun 2021–2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 25/5/2026, malam.

Usai resmi mengenakan rompi berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa, Yeka Hendra tidak menggubris soal penetapan tersangkanya. Ia memilih bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejagung.

Adapun Kejagung telah menggeledah kantor Ombudsman RI dan kediaman pribadi Yeka Hendra Fatika dalam kasus suap vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjerat sejumlah hakim, pasangan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, hingga media.

Kasus tersebut bermula dari rekomendasi Ombudsman RI yang digunakan para advokat tiga Terdakwa Korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berujung pada vonis lepas dalam perkara ekspor CPO alias minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh salah satu Komisioner Ombudsman Yeka Hendra mempengaruhi putusan, baik di tingkat PTUN hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Rekomendasi dari Ombudsman tersebut yang dikeluarkan oleh salah satu komisioner itu kan mempengaruhi dalam putusan baik itu di putusan PTUN, baik itu di Tipikor akhirnya lepas, ini kan jadi pertimbangan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 13/3.

Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso terbukti memberi suap Rp40 miliar kepada para Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pengurusan vonis lepas (onslag) dalam kasus tiga Terdakwa korporasi di ekspor CPO alias minyak goreng.

Pasangan suami istri itu memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang US$2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan, dan 3 majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Adapun uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni pada pemberian pertama sebesar US$500.000 atau setara dengan Rp8 miliar di mana masing-masing mendapat, Arief memperoleh US$3.300.000, Wahyu memperoleh US$600.000, Djuyamto memperoleh US$1.700.000, dan Agam serta Ali masing-masing memperoleh US$1.100.000.

Sedangkan pemberian kedua diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar US$2.000.000 atau sebesar Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap di mana Arief memperoleh pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp12,4 miliar; Wahyu mendapat US$100.000 atau senilai Rp1,6 miliar; Djuyamto memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp5,1 miliar.

Adapun total yang di dapatkan para hakim melalui suap vonis lepas yang diberikan Marcella dkk ini ialah, Arief menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga Terdakwa Korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para Terdakwa, di mana Marcela Santoso dan Ariyanto Bakri divonis selama 14 tahun dan 16 tahun pidana penjara. Sedangkan legal Wilmar Muhammad Syafei divonis enam tahun penjara.

Sementara untuk tiga Terdakwa yang disangkakan melakukan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Koordinator Buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar divonis bebas.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi