Selasa, 26 Mei 2026
Menu

Mendag soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok: Terkait Perizinan dan Tata Ruang Wilayah

Redaksi
Logo Alfamart dan Indomaret | Ist
Logo Alfamart dan Indomaret | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa persoalan penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkaitan dengan penataan izin dan tata ruang wilayah oleh pemerintah daerah (pemda), bukan isu lain di luar itu.

Adapun penutupan puluhan garai Alfamart dan Indomaret di Lombok, NTB, memicu keresahan ratusan pekerja akibat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret ini, belakangan dikaitkan dengan adanya rencana pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di sana.

“Pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) daerah,” ungkap Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin, 25/5/2026.

Budi menilai bahwa kemungkinan, pemda saat ini sedang melakukan penataan ulang terhadap keberadaan ritel modern di sana. Ia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memahami duduk perkaranya.

“Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” kata Budi.

Selain itu, Budi juga menanggapi tentang kekhawatiran nasib pekerja yang merasa terancam kehilangan pekerjaan akibat penutupan gerai. Menurutnya, pemerintah pusat masih melakukan komunikasi dengan pemda untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan relokasi toko atau penyesuaian izin supaya gerai bisa tetap beroperasi.

“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” katanya.

Kebijakan terkait tata ruang dan aturan zonasi minimarket, tegas Budi, adalah kewenangan dari masing-masing pemda. Dengan demikian, pemerintah pusat masih bakal melihat lebih jauh akar permasalahan yang terjadi di Lombok Tengah. Pemerintah pusat juga akan menentukan langkah penataan ulang yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Ia menilai, setiap daerah mempunyai rencana tata ruang wilayah yang berbeda. Maka, penyesuaian kebijakan pun bergatung pada aturan di daerah masing-masing.

“Kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semua tujuannya baik. Karena semua masing-masing daerah punya tata ruang, tata wilayah,” tutur dia.

Diketahui, ratusan karyawan Alfamart di Lombok Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah. Hal ini dilakukan menyusul adanya penutupan sejumlah gerai ritel modern di wilayah itu.

Para pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart terdampak penutupan gerai dan meminta kejelasan tentang status pekerjaan mereka. Selain itu, mereka juga mendesak supaya pemda bisa memberikan solusi atas potensi PHK massal yang mengancam pekerja.

“Kami memohon kepedulian para pemimpin, dan solusi dari Bapak-Bapak sekalian. Teman-teman ini semua jadi pengangguran baru, sementara kondisi ekonomi sekarang semakin sulit,” ucap salah seorang pekerja.

Adapun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional pada 25 gerai ritel modern, termasuk di antaranya Alfamart dan Indomaret. Hal ini dilakukan lantaran dianggap melanggar aturan zonasi tentang jarak dengan pasar tradisional.*