Anak Penulis di Depok Laporkan Hercules soal Penyekapan, Polisi Tekankan Bakal Proses
FORUM KEADILAN – Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana melaporkan Ketua Umum Organisasi Mahasiswa (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dalam kasus dugaan penyekapan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya bakal melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Menurutnya, semua laporan masyarakat tidak boleh ditolak Kepolisian.
“Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP,” ujar Budi, Sabtu, 23/5/2026.
Apabila pada proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, kata Budi, maka akan ada pengalihan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Budi menjelaskan bahwa terlapor pada perkara ini hanya satu orang, yaitu Hercules. Laporan yang masuk tersebut disebut tentang dugaan perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi pada 17 Mei 2026.
“Korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin. Nah, setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi,” jelas Budi.
Menurut Budi, penyidik bakal menentukan unit mana yang nantinya menangani perkara ini, lalu dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, nanti Ditreskrimum di Bag Bin Ops-nya akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan nanganin. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan, penyelidikan,” tutur dia.
Diketahui, Ilma Sani Fitriana sempat digeruduk oleh anggota ormas GRIB Jaya. Kemudian, Ilma melaporkan Hercules selaku Ketua Umum GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terhadap Hercules ini diduga berkaitan dengan kasus penyekapan yang dilakukan kepada Ilma.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ilma bersama kuasa hukumnya dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
“Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam,” ungkap pengacara Ilma, Gufroni, kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 22/5.
Selain Hercules, Ilma juga turut melaporkan terkait peretasan akun WhatsApp-nya. Pelaporan terkait hal ini teregister dengan nomor STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.*
