Sabtu, 23 Mei 2026
Menu

Harap Beri Efek Jera, KPK Apresiasi Penguatan Vonis 5 Tahun Eks Sekretaris MA Nurhadi

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17/4/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17/4/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, putusan tersebut menjadi bukti konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Nurhadi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 22/5/2026.

Menurut dia, putusan itu mempertegas bahwa proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Budi mengatakan, penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik koruptif.

“KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif,” ujarnya.

Ia menilai, korupsi yang melibatkan institusi penegak hukum dan peradilan memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik pada supremasi hukum.

Oleh karena itu, KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas bagi setiap penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata Budi.

Sebelumnya, Nurhadi divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 1/4.

Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Hakim mengatakan, harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti tiga tahun pidana kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp137.159.183.940,” ujar hakim.

Hakim menyatakan, Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak yang totalnya Rp137 miliar. Hakim juga menyatakan ada kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan, Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU.

Hakim menyatakan, Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp307.206.571.463 dan US$50.000 ke rekening-rekening orang lain, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan, usaha itu menghasilkan uang senilai Rp66,9 miliar.

Proses hukum berlanjut ke tingkat banding. PT DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis Nurhadi sehingga dia tetap divonis lima tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat, 22/5.

Putusan banding ini diketok pada Rabu, 20/5. Hakim banding memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza