Sabtu, 23 Mei 2026
Menu

Eks Sekrtaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara Usai Banding di Kasus Gratifikasi-TPPU

Redaksi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tetap dihukum lima tahun pidana penjara usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim banding menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” kata Budi Susilo saat membacakan amar, dikutip Jumat, 22/5/2026.

Adapun putusan tersebut diadili oleh Budi Susilo selaku ketua dan Pandu Budiono, serta Bragung Iswanto selaku hakim anggota dan diadili pada Rabh, 20/5, lalu.

Majelis banding juga memerintahkan agar Nurhadi tetap ditahan dalam rutan.

“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Sebelumnya, bekas Sekretaris MA Nurhadi divonis selama lima tahun pidana penjara dalam kasus korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan TPPU sebanyak Rp300 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nurhadi telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurhadi oleh karena itu selama lima tahun pidana penjara,” kata Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1/4.

Selain itu, dirinya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 150 hari.

Hakim juga membebankan Nurhadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun. Majelis menilai bahwa Nurhadi tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nurhadi selama tujuh tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta.

Nurhadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi