Senin, 18 Mei 2026
Menu

DPR Dukung Keputusan Kapolda Metro Dijabat Bintang Tiga

Redaksi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDemAhmad Sahroni menanggapi keputusan pemerintah yang menetapkan jabatan Kapolda Metro Jaya diisi oleh perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2026.

Menurut Sahroni, kebijakan tersebut bukanlah wacana baru, melainkan rencana lama yang baru terealisasi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18/5/2026.

Ia menilai, peningkatan status jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi setara bintang tiga merupakan langkah tepat mengingat besarnya tanggung jawab wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurutnya, kesetaraan pangkat tersebut juga sejalan dengan struktur di lingkungan TNI.

“Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama posisi dengan bintang tiga. Sama di TNI juga sama itu,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, cakupan wilayah dan tanggung jawab Polda Metro Jaya sangat besar sehingga layak dipimpin perwira berpangkat Komjen.

“Ini sungguh bagus ya, karena Polda Metro terutama, wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik,” jelasnya.

Politisi Partai NasDem itu juga menegaskan keputusan terkait jabatan Kapolda Metro Jaya sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden dan tidak melibatkan DPR RI.

“Oh kalau itu enggak, itu keputusan dari Pak Presiden langsung. Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR, yaitu di Komisi III,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari