Nadiem Ngaku Kekayaannya Tak Sampai Rp500 M Usai Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku jumlah harta kekayaannya di akhir dirinya menjabat sebagai menteri tidak lebih dari Rp500 miliar. Namun, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus korupsi Chromebook dan Chrome Device management (CDM).
Nadiem meyakini bahwa dirinya tetap tidak bersalah dalam kasus tersebut, sehingga jaksa memberikan angka tuntutan yang tinggi kepadanya.
“Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026.
Dirinya juga menyayangkan jaksa tetap menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti meskipin dirinya telah mengabdi selama hampir 10 tahun untuk negeri.
“Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun! Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu nggak sampai Rp500 miliar,” ucapnya.
Pendiri perusahaan GoJek tersebut mengatakan bahwa jaksa justru menggunakan angka harta kekayaanya yang menjadi puncak saat Initial Public Offering (IPO). Padahal, kata dia, harta tersebut tidak nyata.
“Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa harta kekayaan yang dimaksud jaksa adalah harta yang ia dapatkan secara sah dari saham Gojek di tahun 2015.
“Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Jaksa beralasan bahwa Nadiem disebut mendapat keuntungan sebesar Rp809.597,125,000 dari investasi Google Asia Pacific ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Rp4.871.469,603.758 (triliun) yang berasal dari peningkatan harta dalam laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN).
Penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem bersalah telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
