Kamis, 14 Mei 2026
Menu

Dituntut 18 Tahun, Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar daripada Teroris?

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mempertanyakan alasan jaksa menuntutnya selama 18 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dirinya mengaku kecewa setelah mendengar surat tuntutan jaksa. Apalagi, pada hari sebelumnya, Selasa, 12/5/2026, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah selama empat tahun penjara.

“Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun. Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

Dalam kasus ini, selain diuntut 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara. Dengan begitu, total tuntutan penjara kepadanya sejumlah 27 tahun.

“Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” kata jaksa.

“Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Jaksa beralasan bahwa Nadiem disebut mendapat keuntungan sebesar Rp809.597,125,000 dari investasi Google Asia Pacific ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Rp4.871.469,603.758 (triliun) yang berasal dari peningkatan harta dalam laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN).

Penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem bersalah telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi