Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut selama 18 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dirinya juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5,6triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Nadiem bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Roy Riadi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan dirampas. Jika harta bendanya tidak mencukup, maka akan diganti (subsider) dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Penuntut umum juga meminta kepada hakim agar membebankan uang pengganti kepada pendiri GoJek tersebut sebesar Rp5.681.066.728.758 (triliun) yang terdiri dari pendapatan Google sebesar Rp809.597.125.000 dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebesar Rp 4.871.469.603.758 subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, dirinya disebut telah merugikan keuangan negara dengan nominal fantastis. Sedangkan dalam pertimbangan meringankan Nadiem belum pernah dihukum.

Adapun tiga Terdakwa lain dalam kasus korupsi Chromebook sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 masing-masing divonis empat tahun dan empat setengah tahun penjara.

Sedangkan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dalam kasus Chromebook divonis sealama empat tahun pidana penjara.

Para Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi