Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Nadiem Ngaku Siapkan Mental untuk Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Redaksi
Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku telah mempersiapkan mental untuk menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan jaksa hari ini, Rabu, 13/5/2026.

Ia mengatakan pada malam sebelumnya ia menjalani operasi di rumah sakit. Ia juga mengatakan telah mempersiapkan diri secara mental dalam menghadapi surat tuntutan jaksa.

“Keadaan saya ya saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja,” katanya kepada wartawan di luar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

“Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan,” ujarnya.

“Jadi hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangannya. Ya kita lihat nanti hasilnya,” tambah Nadiem.

Adapun Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management, pada 13 Mei.

Tahap pembuktian kasus tersebut telah berakhir kemarin setelah Nadiem sendiri diperiksa sebagai Terdakwa.

“Antara advokat dan penuntut umum sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin, 11/5.

Hakim lantas mengatakan bahwa agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan pada 13 Mei.

“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026,” katanya.

Menjelang sidang tuntutan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan mantan Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, berlaku sejak Selasa, 12/5.

Meski begitu, Nadiem tetap harus memenuhi sejumlah syarat. Hakim menegaskan, jika syarat tersebut dilanggar, maka status tahanannya akan dikembalikan ke rutan. Ketua Majelis Hakim menyebut, pengalihan status tahanan itu semata-mata karena alasan kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam divonis selama empat tahun pidana penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi