KPK Geledah Rumah Terafiliasi Blueray Terkait Kasus Bea Cukai, Diduga Ada Perintangan Penyidikan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) usai melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 11/5/2026, di rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan Blueray.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 13/5.
Dari barang bukti yang disita itu, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan adanya upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara di KPK.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami lebih lanjut apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Selain itu, pada Selasa, 12/5, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga milik importir terafiliasi dengan Blueray.
Kontainer tersebut disebut telah berada lebih dari 30 hari di pelabuhan tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada DJBC.
Saat dibuka, kontainer diketahui berisi sparepart kendaraan yang termasuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
KPK menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak Blueray, perusahaan importir, perusahaan forwarding, hingga DJBC terkait temuan tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di lingkungan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK menduga terjadi pengondisian jalur impor agar barang milik PT Blueray dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk emas batangan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
