Rabu, 13 Mei 2026
Menu

Hakim Sebut Ibrahim Arief Bukan Konsultan Netral dan Independen

Redaksi
Eks konsultan teknologi kasus Chromebook Ibrahim Arief usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks konsultan teknologi kasus Chromebook Ibrahim Arief usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANHakim menyatakan bahwa eks konsultan teknologi Chromebok era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam bukanlah konsultan yang netral dan independen. Ibrahim disebut sengaja ditempatkan Nadiem dengan jabatan engineer leader.

Hal itu diungkapkan Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan Ibam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 12/5/2026.

Mulanya, ia mengatakan bahwa Nadiem membentuk grup bernama Tim Teknologi Wartek pada 20 November 2019. Dalam grup itu, kata dia, Ibam direkrut oleh Nadiem sebagai engineer leader dengan gaji Rp163 juta per bulan.

“Dan dalam grup tersebut Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp163 juta neto per bulan, dengan tujuan untuk mewakili saksi Nadiem Makarim apabila terdapat penolakan dari tim kementerian,” ujar Sunoto.

Hakim menilai bahwa Ibam bukanlah seorang konsultan eksternal yang independen, melainkan sudah diarahkan Nadiem dalam struktur pengambilan keputusan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Sehingga sejak awal posisi Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Selain itu, majelis juga mengatakan bahwa Ibam mempunyai de facto authority yang setara dengan pejabat formal di kementrian. Ibam juga disebut menjalankan perintah Nadiem melalui staf khususnya.

“Dan oleh karena Terdakwa dalam kerangka tersebut adalah engineer leader yang menjalankan kehendak menteri melalui staf khusus menteri, maka secara fungsional Terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di Kementerian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ibrahim Arief divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ibam selama 15 tahun penjara, denda Rp1miliar subsider 190 hari penjara dan juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi