Rabu, 13 Mei 2026
Menu

Nadiem Prihatin Usai Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook

Redaksi
Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan komentar atas putusan majelis hakim terhadap eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam yang divonis empat tahun dalam kasus korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem mengaku prihatin atas putusan tersebut. Padahal, kata dia, Ibam tidak bersalah dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.

“Saya mungkin juga mau menyatakan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

“Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis empat tahun. Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi dua hakim yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut. Dua hakim tersebut ialah, Eryusman dan Andi Saputra.

“Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim jarang-jarang kita melihat seperti itu ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam itu harusnya bebas,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dua hakim tersebut berdasarkan pada fakta persidangan. Ia lantas meminta publik untuk mempelajari dissenting opinion tersebut.

“Jadi saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada yang disebut, adalah di situ, disebutkan oleh kedua hakim itu,” katanya.

“Jadi itu saja saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu. Tapi itu saja yang mau saya sampaikan,” pungkas Nadiem.

Adapun hari ini, jaksa dijadwalkan membacakan surat tuntutan kepada Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam divonis selama empat tahun pidana penjara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi