Hakim Sebut Ibrahim Arief Rugikan Keuangan Negara Rp972 Miliar di Kasus Chromebook
FORUM KEADILAN – Hakim menyatakan bahwa mantan konsultan teknologi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam telah merugikan keuangan negara sebesar Rp972 miliar. Kerugian itu terdiri dari kerugian Chromebook tahun 2022-2021 sebesar Rp672 miliar dan komponen Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp301 miliar.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Dirinya dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.
“Bahwa letak kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan kepata Terdakwa dalam kerangka penyertaan adalah sebatas kerugian tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp672 miliar sekian ditambah komponen Chrome Device Management sebesar Rp301 miliar sekian dengan total Rp973 miliar,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 12/5/2026.
Sunoto menambahkan bahwa dalil actual loss sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima sebagai prinsip.
“Namun tidak diterima dalam aplikasinya karena kerugian dalam perkara a quo memenuhi kriteria actual loss yang dikonfirmasi secara berlapis oleh ahli BPKP, ahli teknologi informasi, ahli LKPP, bahkan ahli ad charge yang dihadirkan Terdakwa sendiri,” katanya.
Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa Ibam telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Namun, putusan tersebut tidak bulat karena ada dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Eryusman dan Andi Saputra.
Keduanya memandang Ibam seharusnya tidak divonis bersalah karena unsur delik yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
